POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Sayid Muhammad, mengakui audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pidie Jaya yang sudah melewati tiga tahun anggaran, kini masih di Inspektorat setempat.
Hal itu disampaikan Kajari saat dikonfirmasi popularitas.com terkait rencana ekspose pemaparan hasil audit, usai rapat uji publik atau hasil verifikasi sementara data rumah rusak pasca bencana, Sabtu 31 Januari 2026, pukul 23.00 WIB.
“Itu masih di Inspektorat,” kata Kajari Pidie Jaya Sayid Muhammad.
Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir tahun anggaran 2021-2023 itu, tugas jaksa adalah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Dugaan kita seperti ini. Nanti kami persamakan persepsi dengan Inspektorat,” ujarnya.
Hanya saja, hingga saat ini Inspektorat Pidie Jaya belum melakukan ekspose hasil audit dengan kejaksaan.
Informasi diperoleh media ini, hasil audit PKKN yang dilakukan auditor Inspektorat memiliki kesenjangan nilai yang juga signifikan dengan audit intetnal Jaksa.
Audit intenal Jaksa menilai kerugian dalam dugaan “begal” keuangan Pidie Jaya itu mencapai Rp 688 juta lebih. Anehnya, hasil audit Inspektorat bahkan tidak mencapai 90 juta.
“Tidak tahu kami itu. Karena kan persepsi itu harus dilihat persepsinya. Nah, bagaimana dikatakan kerugian negara, persepsi kami seperti ini dengan ahli mungkin seperti ini,” ucapnya.
Sayid Muhammad yang baru menjabat sebagai Kajari Pidie Jaya, mengaku belum mengetahui detail terkait keterangan para ahli, tentang kerugian tersebut.

Leave a comment