Home Hukum Kajati: Aceh Harus Miliki LP Pelanggar Syariat
HukumNews

Kajati: Aceh Harus Miliki LP Pelanggar Syariat

Share
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf berjabat tangan dengan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, usai menggelar audiensi di aula Kejati Aceh. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf,  mewacanakan agar provinsi ujung barat Sumatera ini, dapat memiliki lembaga pemasyarakatan atau LP bagi para pelanggar syariat.

Hal tersebut, diungkapkannya saat menerima audiensi jajaran Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, wacana ini masih sebatas gagasan, ide atau bisa saja disebut sebagai satu mimpi. Namun, hal tersebut Ia sampaikan mengingat selama ini, banyak pelanggar syariat yang sebelum dijatuhkan hukuman masih dititip di Lembaga pemasyarakatan umum, yang didalamnya banyak terpidana kasus-kasus lain, seperti pembunuhan, koruptor, dan atau gembong narkoba.

Kekhawatiran dirinya, jika para pelanggar syariat digabung dengan para narapidana umum lainnya, maka hal tersebut akan memberikan dampak buruk bagi para pelaku pelanggar syariat. Yang bisa saja justru akan membuat mereka berpotensi menjadi penjahat.

Dikatakannya, keberadaan Lapas pelanggar syariat, menjadi sangat penting di bangun di Aceh, sebab, selama ini, Aceh yang memiliki qanun jinayat tersendiri yang dalam menjalankan syariat islam secara kafah, namun dalam prakteknya, para pelanggar syariat masih saja ditempatkan atau dititipkan di Lapas umum.

“Saya pikir, sudah saatnya Aceh punya Lapas sendiri untuk para pelanggar syariat,” katanya.

Secara ketentuan, dan kewenangan yang dimiliki oleh Aceh, dirinya melihat adanya celah yang secara aturan memungkinkan provinsi ini memiliki Lapas tersendiri.

“Iya inikan sebatas wacana dan gagasan saya saja, sebagai satu mimpi jika ini dapat diwujudkan merupakan hal yang sangat luar biasa,” tukasnya.

Editor: dani

Share

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version