Home News Kakanwil Kemenag Aceh: Menteri Agama Tak Pernah Batalkan Mutasi
News

Kakanwil Kemenag Aceh: Menteri Agama Tak Pernah Batalkan Mutasi

Share
Menteri Agama Lantik Iqbal Sebagai Kakanwil Kemenag Aceh
Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal (kanan). Foto direkam Juli 2020. (Fadhil/popularitas.com)
Share

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh, Iqbal menepis isu adanya surat pembatalan mutasi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama beberapa waktu lalu. Dimana sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan Kemanag Aceh dimutasi mulai pertengahan tahun lalu.

Iqbal sebelumnya melakukan mutasi tiga kali selama ia menjabat. Ia bahkan sudah menonjobkan 7 pejabat eselon 4 lingkungan Kemenag Aceh dalam waktu 4 bulan.

Mutasi pertama dilakukan pada pekan kedua ia menjabat sebagai Kakanwil atau tepatnya pada tanggal 24 Juli 2020. Saat itu, ia melantik 13 pejabat eselon 3.

Setelah melakukan pelantikan, Menteri Agama Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Fachrur Razi dalam surat bernomor B-497/MA/OT.00/12/2020 yang tertanggal 2 Desember 2020, memerintahkan seluruh Kemenag untuk mengembalikan pejabat yang sebelumnya dimutasi.

Surat ini menindaklanjuti dan implementasi surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/708M.SM.02.00/2020.

Dalam surat tersebut, Fachrur Razi menyebutkan bahwa Kanwil yang telah melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas setelah tanggal 30 Juni 2020, maka SK tersebut batal.

Menanggapi surat itu, Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal menyebutkann bahwa mutasi yang dilakukannya sudah sesuai regulasi dan aturan hukum.

“Pada dasarnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jadi jika ada isu Menag membatalkan mutasi, Menag tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan. Dasar hukum kita cukup kuat. Jadi kita punya dasar hukum,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Menurut Iqbal, surat Menag itu keluar sebagai tindaklanjut dari keluarnya surat persetujuan dari Menpan RB soal perampingan struktur di seluruh Kemenag.

“Jadi di Kemenag ada perampingan ada juga yang dihilangkan. Yang dikembalikan adalah jabatan administrasi dikembalikan ke jabatan fungsional. Karena adanya surat dari Menpan RB itu. Misalnya Kasubbag Kepegawaian dikembalikan ke jabatan fungsional,” ucapnya.

“Ini akan dilantik, setiap jabatan fungsional harus dilakukan pelantikan,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

Exit mobile version