POPULARITAS.COM – Ihwal penebangan pohon di areal ruang terbuka hijau (RTH), pantik polemik dan kisruh antar dua lembaga di Pidie Jaya. Legislatif di kabupaten itu, soroti proses yang dinilai langgar aturan. Bahkan, Ketua DPRK A Kadir Jailani menyebut, aktivitas itu kangkangi aturan penghapusan aset. Tak terima tudingan itu, Wakil Bupati Hasan Basri menantang para pihak yang mempersoalkannya untuk melaporkan dirinya.
Persoalan ini sendiri, bermula, Senin 14 Juli 2025, beberapa petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie Jaya, menebang sejumlah pohon berusia puluhan tahun di areal RTH.
Saat itu, Plt Kadis DLH Pidie Jaya, Faisal menyebutkan bahwa, kegiatan penebangan pohon dan pemangkasan yang dilakukan pihaknya, atas dasar dari perintah Wakil Bupati Hasan basri.
“Ini perintah Pak Wakil Bupati. Tidak ada penebangan, hanya dirapikan saja agar lebih menarik, lagipula sebentar lagi Pidie Jaya jadi tuan rumah MTQ,” katanya, Senin 14 Juli 2025.
popularitas.com sendiri, mendapati aktivitas pemangkasan dan penebangan pohon telah dilakukan petugas sejak Minggu 13 Juli 2025. Sehari kemudian, kegiatan tersebut masih berlanjut.
Pohon-pohon yang ditebang dan dipangkas itu, tanaman yang dibeli dengan menggunakan anggaran daerah 2014. Puluhan tahun dirawat menggunakan keuangan kabupaten. Sebab itulah, lembaga legislatif berpandangan bahwa itu adalah aset daerah.
Hal itu sebagaimana termaktub Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang milik negara dan daerah.
Pasal 1 ayat (2) dengan tegas disebutkan, ‘Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah’.

Sedangkan proses penghapusan barang atau aset daerah dilakukan dengan adanya keputusan penghapusan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang berupa pengelola barang.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2024, Perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menegaskan hal yang sama. ‘Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah’.
Para pekerja yang melakukan penebangan pohoh-pohon itu, lagi-lagi mengaku bahwa, mereka diperintahkan oleh Wakil Bupati Hasan Basri. “Kita dapat upah Rp150 ribu per hari,” ungkap mereka.
Kasus ini jadi sorotan kemudian, sebab keputusan Wakil Bupati Hasan Basri yang beri perintah penebangan dan pemangkasan pohon-pohon tersebut, tidak dilakukan berdasarkan aturan. Keputusan tersebut dinilai langgar Permendagri dan Peraturan Pemerintah tentang penghapusan aset.
Salah seorang anggota DPRK Pidie Jaya, Muslem M Adam menyebutkan bahwa, pemusnahan pohon sebagai aset daerah, harus lewat mekanisme penghapusan aset. Jika hal itu tidak dilakukan, maka aktivitas itu pelanggaran. “Kita dilembaga legislatif bahkan tidak diberitahukan secara tertulis,” sesalnya.
Karna itu, DPRK Pidie Jaya telah membentuk Pansus untuk menyelidiki hal ini. Namun, keterangan pihak eksekutif, mereka akan lengkapi proses administrasinya, tambah Muslem.
Dalam Pansus DPRK yang dilakukan Senin 21 Juli 2025, Plt Kadis LH Faisal tak mampu menjawab saat ditanyakan terkait mekanisme penghapusan aset. Faisal berkelit jika Dinas LH hanya hanya bertugas melakukan pemangkasan bukan penebangan.
“Kalau penebangan saya tidak tahu. Yang kami tahu kegiatan merapikan,” jawab Faisal ke Pansus.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Pidie Jaya Bustamian, mengakui, dalam proses penghapusan barang atau aset daerah, mekanisme yang harus ditempuh, terlebih dahulu dilakukan kajian sebab dan akibat yang kemudian menghasilkan berita acara. Namun hal itu tidak dilakukan hingga pohon-pohon yang dibeli dengan keuangan daerah atau negara itu ditebang.
Bahkan kebijakan penghapusan aset daerah itu tidak disampaikan ke DPRK Pidie Jaya. “Itu belum kita lakukan,” kata Kabid Bustamian kepada Pansus, Senin (21/7/2025).
Kata Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin menyebutkan, tindakan Pemerintah Pidie Jaya yang menebang pohon di RTH itu berpotensi melanggaran Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Apalagi tambah Afifuddin, luas RTH di Pidie Jaya belum mencapai ambang batas. Padahal berdasarkan ketentuan Pemerintah setempat diwajibkan menyedia Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen dari luas wilayah kota.
“Belum mencapai 30 persen saja pohon sudah ditebang. Seharusnya pohon diperbanyak, bukan dikurangi. Pemkab justru memperparah minimnya ruang hijau yang sangat dibutuhkan warga kota,” kata Afifuddin Acal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (22/7/2025).
Kemudian Pasal 30 ayat (4) Qanun Pidie Jaya No 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan, RTH mesti ada 30 persen dari luasan kawasan perkota di seluruh atau delapan kecamatan di Pidie Jaya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri dalam keterangannya kepada popularitas.com mengaku, dirinya yang memerintah penebangan pohon di arena RTH, baik di taman perkantoran Bupati maupun pendopo serte wilayah kantor Camat Meureudu.
Bahkan dia mengkaim, dalam pemotongan pohon yang dibeli dengan keuangan daerah itu tidak memerlukan mekanisme penghapusan aset.
“Untuk apa (mekanisme) penghapusan aset. Tidak ada aset daeran, itu pohon sudah bikin semak. Itukan (pohon-pohon yang ditebang) selama ini menjadi tempat perzinahan. Itu akibat banyak pohon di situ setiap malam orang berzina di situ. Akibat perzinahan itu makanya perlu kita lakukan pembersihan, perlu pemangkasan, agar terang biar ngak gelap. Dan yang kita potong yang terlalu rapat-rapat saja,” kata Wakil Bupati Hasan Basri dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (22/7/2025).
Dia juga membenarkan, jika pohon di pendopo Bupati yang kini dialih fungsi sebagai rumah dinas Wakil Bupati Pidie Jaya, juga telah ditebang atas perintahnya. “Di pendopo (rumah dinas wakil Bupati) juga, karena tertutup pendopo. Pendopo itu perlu terang, agar terlihat supaya bisa datang masyarakat, agar masyarakat bisa datang meminta uang,” cetusnya.
Diapun menantang DPRK Pidie Jaya untuk melaporkan dirinya kemana saja terkait pemotongan pohon tersebut. “ Mereka (DPRK-red), jika mau laporkan saya, silahkan,” pungkasnya.
Leave a comment