Home Hukum Kanwil Kementrian Hukum Aceh belum terima surat permohonan perubahan pengurus dari DPP Partai Aceh
Hukum

Kanwil Kementrian Hukum Aceh belum terima surat permohonan perubahan pengurus dari DPP Partai Aceh

Share
Meurah Budiman, Pj Bupati Aceh Tamiang
kepala Kantor Kementrian Hukum Aceh, Meurah Budiman. (Antara Aceh/M Haris SA)
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan perubahan kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh.

“Belum ada permohonan dimaksud,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat dikonfirmasi Popularitas.com Kamis (17/4/2025).

Sebelumnya diberitakan, Zulfadhli membenarkan ihwal dirinya telah ditunjuk oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Partai Aceh. Hal tersebut dia sampaikan dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 16 April 2025. “Iya benar. Saya ditunjuk sebagai Plt Sekjen Partai Aceh oleh Mualem,” katanya.

Disebutkannya bahwa, penunjukan dirinya sebagai Plt Sekjen Partai Aceh, didasarkan pada surat tugas nomor : 122/ST-DPP/B/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

Exit mobile version