POPULARITAS.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Wabup Pidie Jaya, Hasan Basri terhadap Zikrillah mantan timsesnya sendiri saat Pilkada 2024, masih bergulir di Polda Aceh.
Semula Zikrillah melaporkan Hasan Basri ke Polres Pidie Jaya pada Kamis 2 April 2026 atas kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Wabup Pidie Jaya itu pada 30 Mei 2026.
Selang satu pekan usai laporan polisi tersebut, tepatnya Rabu 8 April 2026, Polda Aceh langsung mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana aniaya yang kembali dilakukan Wabup Pidie Jaya.
Usai diambil alih Polda, Zikrillah mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai korban.
Pemeriksaan itu sendiri dilakukan penyidik Polda bertempat di Mapolres Pidie Jaya, tepatnya pad Jumat 17 April 2026.
“Penyidik Polda juga sudah pernah memintai keterangan saya beberapa hari lalu di Mapolres Pidie Jaya,” kata Zikrillah kepada popularitas.com, Selasa (28/4/2026).
Kata dia, pemeriksaan itu merupakan yang kedua ia jalani sebagai korban penganiayaan Wabup Pidie Jaya itu.
“Pertama oleh polisi Polres Pidie Jaya usai pelaporan, dan kedua ya oleh Polda,” katanya.
Selain dirinya, para saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Aceh.

Leave a comment