Home News Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Mulai Disidangkan
News

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Mulai Disidangkan

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (28/7/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, dalam sidang itu empat terdakwa turut dihadirkan, yakni JUN selaku KPA peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang.

Baca: Kerugian Negara Pembangunan Jalan Muara Situlen Agara Rp 4,2 Miliar

“Kemudian terdakwa SYU sebagai PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, KHA Direktur Utama CV Beru Dinam dan KAR Direktur Utama PT Pemuda Aceh Kontruksi,” kata Munawal dalam keterangannya saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (28/7/2021).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Sadri, Nani Sukmawati dan Edo sebagai hakim anggota itu berlangsung secara virtual. Hadir Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh yang terdiri dari Raden Yusuf Raharjo, Ully Herman dan Rahmat Ridha.

Setelah selasai pembacaan dakwan oleh JPU, kata Munawal, keempat terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat 6 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” sebut Munawal.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version