Home News Qanun Perlindungan Anak di Pijay Disahkan, DPRK Desak Bupati Buat Perbup
News

Qanun Perlindungan Anak di Pijay Disahkan, DPRK Desak Bupati Buat Perbup

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, telah mengesahkan Rancangan Qanun Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak, menjadi Qanun daerah tahun 2021.

Pengesahan Qanun tersebut dilakukan bersamaan dengan pengesahan Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Pidie Jaya pada PDAM Tirta Krueng Meureudu dan Raqan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Pidie Jaya tahun anggaran 2020, dalam sidang paripurna DPRK setempat, Rabu (28/7/2021).

Sebelum disahkan menjadi Qanun, Banleg yang dipimpin langsung oleh ketua Banleg Fadhillah sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Raqan Penyelenggara Perlindungan Anak itu dengan sejumlah stakeholder pada Kamis (8/7/2021).

Baca: Raqan Perlindungan Anak di Pidie Jaya Jerat Pelaku Kekerasan dengan UUPA

Kini raqan tersebut telah disahkan menjadi qanun daerah Pidie Jaya tahun 2021. Bahkan fraksi-fraksi di DPRK setempat, berupa Fraksi PA, PAN, Genakar dan Penas menyampaikan pendapat akhirnya, dalam sidang Paripurna itu.

Seperti halnya Fraksi PAN, yang meminta Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari qanun penyelenggaran perlindungan anak itu.

Baca: Banleg Pijay Target Tuntaskan Raqan Perlindungan Anak 2021

Bukan hanya itu, Bupati juga diminta untuk membentuk Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPDT PPA) di daerah setempat.

Pasalnya, Fraksi PAN banyak menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Sehingga dengan adanya Perbup yang merupakan turunan qanun tersebut, dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

“Mengingat kondisi saat ini begitu mendesak, hal ini berdasarkan informasi masyarakat dan peneliti anak, tentang banyaknya terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami berharap hal tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan,” kata Heri Ahmadi, saat membacakan pendapat akhir fraksi partai PAN, sebelum penutupan sidang paripurna, Rabu (28/7/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri saat penutupan rapat paripurna mengharapkan Bupati setempat untuk secepatnya menetapkan Perbup terkait pelaksanaan turunan qanun itu.

Pemerintah Pidie Jaya juga diminta untuk merencanakan kebutuhan anggaran, menyiapkan aparatur serta sarana dan prasarana serta sosialisasi.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

Exit mobile version