Home News Qanun Perlindungan Anak di Pijay Disahkan, DPRK Desak Bupati Buat Perbup
News

Qanun Perlindungan Anak di Pijay Disahkan, DPRK Desak Bupati Buat Perbup

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, telah mengesahkan Rancangan Qanun Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak, menjadi Qanun daerah tahun 2021.

Pengesahan Qanun tersebut dilakukan bersamaan dengan pengesahan Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Pidie Jaya pada PDAM Tirta Krueng Meureudu dan Raqan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Pidie Jaya tahun anggaran 2020, dalam sidang paripurna DPRK setempat, Rabu (28/7/2021).

Sebelum disahkan menjadi Qanun, Banleg yang dipimpin langsung oleh ketua Banleg Fadhillah sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Raqan Penyelenggara Perlindungan Anak itu dengan sejumlah stakeholder pada Kamis (8/7/2021).

Baca: Raqan Perlindungan Anak di Pidie Jaya Jerat Pelaku Kekerasan dengan UUPA

Kini raqan tersebut telah disahkan menjadi qanun daerah Pidie Jaya tahun 2021. Bahkan fraksi-fraksi di DPRK setempat, berupa Fraksi PA, PAN, Genakar dan Penas menyampaikan pendapat akhirnya, dalam sidang Paripurna itu.

Seperti halnya Fraksi PAN, yang meminta Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari qanun penyelenggaran perlindungan anak itu.

Baca: Banleg Pijay Target Tuntaskan Raqan Perlindungan Anak 2021

Bukan hanya itu, Bupati juga diminta untuk membentuk Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPDT PPA) di daerah setempat.

Pasalnya, Fraksi PAN banyak menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Sehingga dengan adanya Perbup yang merupakan turunan qanun tersebut, dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

“Mengingat kondisi saat ini begitu mendesak, hal ini berdasarkan informasi masyarakat dan peneliti anak, tentang banyaknya terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami berharap hal tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan,” kata Heri Ahmadi, saat membacakan pendapat akhir fraksi partai PAN, sebelum penutupan sidang paripurna, Rabu (28/7/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri saat penutupan rapat paripurna mengharapkan Bupati setempat untuk secepatnya menetapkan Perbup terkait pelaksanaan turunan qanun itu.

Pemerintah Pidie Jaya juga diminta untuk merencanakan kebutuhan anggaran, menyiapkan aparatur serta sarana dan prasarana serta sosialisasi.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version