POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah Kantor PT BPRS Gayo di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Kamis (8/5/2025).
Penggeledahan ini dilakukan sejak pagi hingga sore tadi. Di mana, petugas menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi mengatakan, penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan perkara.
Di mana, pihaknya kini sedang mengusut kasus dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi pada lembaga keuangan tersebut sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar. “Benar, penyidik menggeledah Kantor BPRS Gayo terkait dugaan pembiayaan fiktif mencapai Rp 48 miliar, yang diduga juga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” ujarnya kepada popularitas.com.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya.
Penggeledahan, kata dia, dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut. “Penyidikan masih terus berlanjut dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Supriadi.
Leave a comment