Home Hukum Kasus Korupsi Dermaga, Eks Bupati Bener Meriah Cicil Uang Pengganti ke KPK
HukumNews

Kasus Korupsi Dermaga, Eks Bupati Bener Meriah Cicil Uang Pengganti ke KPK

Share
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – KPK kembali menerima pembayaran pidana uang pengganti dari eks Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang ini total telah membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang sudah dibayarkan oleh terpidana hingga saat ini sebesar Rp 2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4.360.000.000 yang dibebankan kepada terpidana Ruslan Abdul Gani,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Wartawan, Rabu, 10 Juni 2020.

Ali menjelaskan Ruslan mulai mencicil pidana uang pengganti sejak 10 Januari 2017. Terakhir, Ruslan kembali mencicil uang pengganti pada 8 Juni 2020 sebesar Rp 50 juta.

Pembayaran itu merupakan cicilan ke 25 yang sudah bayarkan Ruslan. Ali mengatakan KPK langsung menyetorkan uang itu ke kas negara.

“Terpidana Ruslan Abdul Gani yaitu berupa pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp 50.000.000 kepada kas negara sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Untuk diketahui, Ruslan Abdul Gani, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2016. Ruslan terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.

Ruslan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Hakim menghukum Ruslan dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

Atas perbuatannya, Ruslan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version