Home Hukum Kasus Korupsi Proyek Pabrik Es di Abdya Dilimpahkan ke JPU
HukumNews

Kasus Korupsi Proyek Pabrik Es di Abdya Dilimpahkan ke JPU

Share
Salah seorang tersangka diperiksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Abdya. Poto : Dok Kejari Abdya
Share

POPULARITAS.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memasuki tahap penuntutan.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II. Pelimpahan tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Abdya.

Kepala Kejari Abdya Kardono melalui Kepala Seksi Intelijen Barry Sugiarto mengatakan pelimpahan tahap II menandai bahwa penanganan perkara telah memasuki tahapan lanjutan menuju proses persidangan.

“Pada saat tahap II, kedua tersangka turut didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Barry seperti disunting AJNN, Kamis, (12/3/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengembangan pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015 hingga 2017. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 715.235.705.

Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan selama 15 hari sejak 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIB Blangpidie. Masa penahanan kemudian diperpanjang selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2026.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana.

Barry menambahkan, penyidik juga terus memantau kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kita tunggu fakta yang terungkap dalam persidangan nanti. Jika terdapat fakta baru yang mengarah pada pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial TAG diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya periode Agustus 2015 hingga 2017. Ia juga bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2017.

Sementara tersangka lainnya berinisial D merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai PPTK pada dinas yang sama pada 2016.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka TAG disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka D disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version