Home News Kasus Pelajar Rudapaksa Teman Kelasnya di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa
News

Kasus Pelajar Rudapaksa Teman Kelasnya di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, telah merampungkan berkas dan melimpahkan kasus JN, siswi SMA yang diperkosa pacarnya sebanyak lima kali UK (16) di Aceh Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Kanit PPA Bripka Ariandi Kamis (19/11/2020) menyebutkan, terkait kasus tersebut sudah rampung sisanya penyidik hanya menunggu masukan atau arahan dari Jaksa untuk kelanjutan berkas tersebut.

“Berdasarkan keterangan, keduanya sebelumnya memiliki hubungan asmara, namun pada akhirnya korban ingin mengakhiri hubungan dengan tersangka karena tidak sanggup harus berhubngan intim dengan tersangka lagi,” ungkap Ariandi.

Lanjutnya, tersangka tidak terima perpisahan tersebut hingga pelaku kesal dan akhirnya nekat menyebarkan video bugil korban di di snap aplikasi whatsapp pelaku.

“Akibatnya korban saat ini mengalami trauma dan malu, dan keluarga korban terpaksa mengungsikan korban untuk memberi rasa aman dan nyaman,” katanya.

Untuk pemulihan trauma korban akan didampingi dengan unit perlindungan perempuan dan anak dari Dinas Sosial Aceh Utara.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pelajar berinisial JN (17) di Aceh Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian, karea merudapaksa teman sekelasnya berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ariandi mengatakan, kejadian tak terpuji itu dilakukan JN, terhitung terjadi sudah lima kali sejak bulan Oktober 2019 lalu di sejumlah lokasi berbeda.

Dari hasil penyelidikan terungkap, pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sedang sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit.

“Karena kejadian itu korban mengalami trauma dan ketakutan terhadap pelaku kerena korban sering menerima ancaman dari pelaku akan mempermalukan korban dengan cara membeberkan kepada orang lain jika korban sudah ditiduri oleh pelaku,” ujar Bripka T Ariandi, Jumat (13,11/2020).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version