News

Kasus pembobol kios di Pidie Jaya diselesaikan lewat RJ

Kasus pembobol kios di Pidie Jaya diselesaikan lewat RJ
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya, menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan cara membobol kios di Kecamatan Meureudu melalui Restorative Justice (RJ).

Diketahui, dua warga Pidie Jaya masing-masing HN dan DH diamankan oleh polisi Polsek Meureudu akibat dugaan tindak pidana pencurian barang voucher dan rokok di dalam kios milik Reza pada Sabtu (11/3/2023).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, upaya RJ atas perkara dugaan tindak pidana itu dilandasi permintaan dari korban pencurian itu sendiri.

Di mana usai tersangka pencurian itu diamankan oleh Polsek Meureudue, korban meminta kepada polisi agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara di luar persidangan.

“Kasus ini diselesaikan melalui RJ dan yang meminta agar penyelesaiannya melalui RJ korban sendiri,” kata Dodon Priyambodo kepada popularitas.com, Selasa (14/3/2023).

Soalnya, menurut pengakuan korban, jika perkara itu diselesaikan melalui proses pengadilan, barang dagangan berupa 800 voucher yang dicuri kedua pelaku itu akan berakhir masa aktifnya.

Sehingga korban akan mengalami kerugian akibat barang dagangannya yang tidal bisa dijual lagi itu mencapai Rp 15 juta.

“Atas dasar pemintaan korban itulah dilakukan RJ. Untuk proses RJ itu dilakukan langsung oleh kedua belah pihak,” katanya.

Sedangkan pihak Kepolisian hanya memfasilitasi serta menyiapkan surat perdamaian dengan bunyi-bunyi poin sesuai yang disepakati kedua belah pihak itu.

Shares: