Home Hukum Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
Hukum

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh

Share
Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. FOTO : HO popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Wabup Pidie Jaya Hasan Basri, terhadap Zikrillah, masih terus bergulir di Polda Aceh. Masalah itu sendiri, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada April 2026 silam.

Polda Aceh sendiri, telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Pidie. Penanganan perkara itu, kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh.

Kasus dugaan penganiayaan itu awalnya dilaporkan oleh Zikrillah selaku korban ke Polres Pidie Jaya pada 2 April 2026.

Dihimpun media ini dari berbagai sumber, Wakil Bupati Hasan Basri bahkan sudah sempat diperiksa sebagai saksi oleh polisi atas perkara yang menjeratnya itu.

Informasi diperoleh media ini, disebabkan status perkara tersebut sudah ke penyidikan atau tahap penetapan tersangka, maka dibutuhkan izin pemeriksaan dari Mendagri.

Bahkan Polda Aceh dilaporkan telah menyurati Mendagri ihwal permohonan izin pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kini, beredar informasi, Mendagri sudah menerbitkan surat persetujuan pemeriksaan terhadap Hasan Basri.

Zikrillah, korban penganiayaan Wabup Pidie Jaya, mengaku belum mendapat informasi apa-apa dari pihak Polda Aceh terkait perkembangan kasus yang ia alami itu.

“Saat ini saya belum menerima info perkembangan dari Polda,” kata Zikrillah dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (29/7/2026).

Kendati demikian, dalam beberapa waktu terakhir, ia mendapat kabar bahwa Mendagri sudah menerbitkan izin pemeriksaan terhadap bekas Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya itu.

“Saya dengar pak Hasan sepertinya sudah pernah dipanggil. Surat Mendagri (izin pemeriksaa) sudah turun. Tapi pemberitahuan ke saya korban belum ada kulihat,” jelas Zikri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Kristianto saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait terbitnya surat persetujuan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya atas kasus tersebut.

“Hingga saat ini belum belum ada informasi lanjut dari Dirreskrimum, saya cek dulu ya perkembangan kasusnya, nantinya dikabari kembali,” kata Joko Kristianto via seluler kepada popularitas.com, Rabu (29/7/2026).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version