POPULARITAS.COM – Penyidik Polres Pidie, melimpahkan Muhammad Rafsanjani tersangka kasus penipuan program bantuan Rumah Talangan (RTL) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pelimpahan tahap II,berkas perkara berikut tersangka penipuan program bantuan rumah akal-akalan itu dilakukan polisi, Selasa (2/6/2025).
Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar menyebutkan, penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik berkas perkara penipuan program fiktif bantuan rumah RTL itu dinyatakan lengkap atau P21.
Rafsanjani sendiri merupakan ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh. Dalam melakukan penipuan melalui program akal-akalan tersebut tersangka mendatangi ratusan korban dan menjanjikan bantuan rumah layak huni dengan syarat menyerahkan uang dengan dalih sebagai dana talangan.
“Total korban yang berhasil didata oleh penyidik mencapai lebih dari seratusan orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai 1,5 miliar rupiah,” kata Kasatres AKP Dedy Miswar.
Sebelumnya tersangka MR telah ditahan sejak 10 April 2025, di Rutan Polres Pidie, untuk proses penyidikan. Ia kini akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie.
Usai tahap II tersebut, kini tersangka telah resmi menjadi tahanan jaksa untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan pidana penjara.

Leave a comment