Home Kriminalitas Kasus penipuan rumah bantuan di Pidie, Kasat Reskrim : Pelaku tipu ratusan warga dengan kerugian Rp1,5 miliar
Kriminalitas

Kasus penipuan rumah bantuan di Pidie, Kasat Reskrim : Pelaku tipu ratusan warga dengan kerugian Rp1,5 miliar

Share
Kasus penipuan rumah bantuan di Pidie, Kasat Reskrim : Pelaku tipu ratusan warga dengan kerugian Rp1,5 miliar
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar (NUrzahri/popularitas.com).
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, Muhammad Rafsanjani, resmi menyandang status sebagai tersangka kasus penipuan berkedok bantuan rumah RTL (Rumah Talangan) untuk keluarga prasejahtera.

Dalam menjalankan aksi dugaan tindak pidana penipuan tersebut, Rafsanjani menggunakan KP2 Aceh, komunitas yang didirikan dengan nomor akta 32 tahun 2019, namun hingga tahun 2025 tidak mengantongi pengesahan akta dari Kemenkumham itu untuk menyasar korban.

Para korban rata-rata diminta uang antara Rp 15 hingga Rp 20 juta bahkan lebih untuk bisa memperoleh rumah RTL tipe 36 itu.

Seperti halnya yang dirasakan Husna, Nurul Hakiki, Helmi Azalia, Tisara dan Nek Nabasiah. Para korban itu telah menyerahkan uang tunai Rp 15-20 juta kepada Rafsanjani pada awal pertengahan 2024 lalu, namun hingga tahun 2025 rumah RTL yang dijanjikan tak kunjung dibangun oleh Rafsanjani.

Akibatnya, sejumlah korban pun melaporkan Ketua KP2 Aceh Muhammad Rafsanjani ke Mapolres Pidie.

Laporan pertama dilakukan Nurul Hakiki, pada Senin 17 Maret 2025. Selang satu pekan kemudian, Husna, Eliana Fitri dan Tisara pun kembali melaporkan Rafsanjani ke polisi, tepatnya 25 Maret 2025.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka selama menjalankannya aksi penipuan berkedok bantuan RTL tersebut, sebanyak 117 masyarakat telah menjadi korban dugaan penipuan berkedok bantuan rumah tipe 36 itu. “Dengan nilai uang yang terkumpul lebih kurang 1,5 Milyar dari dugaan tindak pidana penipuan berkedok bantuan rumah RTL tersebut,” ungkapnya.

Di mana setiap korban yang diiming-iming bantuan rumah RTL itu diharuskan menyerahkan uang tunai mulai Rp 15 hingga Rp 20 juta bahkan lebih. “Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke polisi,” tutup Kasat Reskrim.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...

Exit mobile version