POPULARITAS.COM – Polda Aceh, mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang kembali berulang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pidie Jaya, Hasan terhadap warga, usai damai atas perkara aniaya petugas SPPG-MBG Trienggadeng.
Diketahui, pada Kamis 2 April 2026, Zikrillah melaporkan Wabup Hasan Basri ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya pada Senin (30/3/2026) lalu.
Sebelum pelaporan itu, Wabup Pidie Jaya itu sendiri diketahui baru saja menjalankan proses Restorative justive (RS) atas kasus penganiayaan terhadap kepala dapur SPPG Trienggadeng, Muhammad Reza.
Usai laporan polisi itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menyebutkan, pengambil alihan penanganan perkara penganiayaan yang melibat Wabup Hasan oleh Polda itu dilakukan usai gelar perkara di Mapolda Aceh pada Rabu (8/4/2026).
Dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Dirreskrimum itu, Ps. Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya, Bripka Surya Darma memaparkan penanganan perkara dugaan tindak pidana aniaya oleh wakil kepala daerah itu dihadapan Dirreskrimum Kombes Pol Andre Librian dan jajaran.
Usai pemaparan dan gelar tersebut, penanangan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh.
“Pengambil alihan ini dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Faisal Pasaribu.

Leave a comment