POPULARITAS.COM – Kasus wanita inisial FN yang jatuh hingga tewas dari lantai tiga pusat kebugaran di Pontianak semakin terkuak. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, didapati fakta seorang member membuka jendela pada saat peristiwa itu terjadi.
FN sendiri, terjatuh dari lantai tiga dari K-Gym pada Selasa (18/6/2024). Saat itu, perempuan itu sedang bermain salah satu alat treadmill.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024) mengatakan, dari rekaman CCTV yang diperoleh pihaknya, diketahui bahwa, pada tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, salah satu member K-Gym yang merupakan seorang perempuan, terlihat sengaja membuka jendela tempat FN melakukan treadmill hingga terlempar ke bawah.
“Jadi, sebelum korban terjadi, ada salah satu member yang lain diduga sengaja membuka jendela,” kata Kompol Antonius dikutip dari laman beritasatu.com – jaringan popularitas.com.
Ia mengatakan, member wanita yang sengaja membuka jendela tersebut masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Polresta Pontianak. Dalam waktu dekat, ia akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sejauh ini, sambung Trias, sedikitnya sudah delapan orang saksi yang diperiksa polisi. Di antaranya personal trainer, owner gym, resepsionis, para member, kekasih serta adik korban.
“Selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan terhadap member yang membuka jendela tersebut,” jelasnya.
Trias menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik pusat kebugaran itu, ketika terjadi peristiwa tersebut, jumlah personal trainer yang biasanya menemani member sangat terbatas karena masih dalam suasana cuti Iduladha.
“Sehingga pembagian personal trainer kurang. Biasanya untuk jendela itu ada yang patroli, jika ada yang terbuka akan ditutup. Dan juga memberikan pengarahan kepada member. Namun saat itu, ada yang lagi beristirahat sehingga tak terawasi,” kata Trias.
Hal ini, kata Trias, yang juga akan didalami penyidik. Terutama terkait alur atau mekanisme serta standar pengawasan member di dalam gym tersebut.
“Ini yang perlu kita dalami, terkait masalah pembagian istirahat seperti apa, tugas seperti apa dan jamnya seperti apa, bakal kita dalami,” ujarnya.
Di sisi lain, Trias mengungkapkan, tidak ada standar baku dalam penempatan posisi alat-alat kebugaran di gedung gym. Belum ada regulasi yang mengatur atau aturan khusus terkait hal tersebut.
“Kalau mengacu pada undang-undang tentang bangunan itu, tidak ada standarnya bahwa treadmill harus berjarak sekian. Yang ada itu keamanan yang diatur misalnya bahaya petir, kelistrikan dan kebakaran. Sarana prasarana perabotan tidak diatur,” tandasnya.