Home News Kata Falevi Kirani Soal Penunjukan Darwati Jadi Ketua PNA
NewsPolitik

Kata Falevi Kirani Soal Penunjukan Darwati Jadi Ketua PNA

Share
Pengurus DPP PNA | Foto Antero Kini
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Irwandi Yusuf melalui siaran persnya mendadak menggantikan posisi Samsul Bahri bin Amiren sebagai Ketua Harian DPP Partai Nanggroe Aceh, Senin, 19 Agustus 2019. Kabar ini tentu mengejutkan, terlebih Irwandi Yusuf turut menggeser posisi Miswar Fuadi sebagai Sekjen PNA dan Tgk Nurdin sebagai Bendahara.

Ketiga orang ini dikabarkan diganti oleh Darwati A Gani sebagai Ketua Harian, Muharram Idris sebagai Sekjen, dan Steffy Burase selaku Bendahara partai.

Terkait hal ini, popularitas.com mencoba mengkonfirmasi beberapa petinggi DPP PNA seperti Ketua DPP PNA Falevi Kirani dan Miswar Fuadi. Selain itu, popularitas.com juga menanyakan kabar serupa kepada Steffy Burase. Namun semua pihak tidak merespon pertanyaan dari wartawan hingga berita ini ditayangkan.

Belakangan, Falevi Kirani mengirimkan rilis terkait ketidakabsahan pergantian pengurus seperti kabar yang diterima awak media tersebut. Falevi menyebutkan semua tata cara pemberhentian dan pengangkatan pengurus DPP PNA haruslah berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PNA.

Dia kemudian mengutip Pasal 21 ayat (5), yang menyatakan bahwa Ketua Umum DPP PNA dapat memberhentikan dan mengangkat Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum serta Badan/Lembaga dalam hal melanggar ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan AD, ART, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, dan Rapat Kerja Pusat. Artinya, pemberhentian Pengurus DPP PNA dapat dilakukan hanya apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan dan kebijakan partai.

“Jadi bukan karena alasan penyegaran,” kata Falevi.

Dia juga semua ketentuan penggantian pengurus harus melalui rapat pleno pusat dan dilaporkan dalam rapat pimpinan pusat PNA. Hal ini sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh, Pasal 11 ayat (2) huruf e, yang menyatakan bahwa memberhentikan dan mengangkat pengurus DPP PNA melalui Rapat Pleno DPP PNA dan dilaporkan dalam Rapat Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

“Jadi bukan kehendak pribadi Ketua Umum seorang,” katanya lagi.

Merujuk ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh, Falevi menyebut pengangkatan Darwati A Gani dan Muharram Idris untuk menggantikan posisi Samsul Bahri dan Miswar Fuadi batal demi hukum. Namun, di dalam siaran pers yang diterima popularitas.com tersebut, Falevi sama sekali tidak menyinggung apakah benar Irwandi turut menunjuk Steffy Burase sebagai pengganti Lukman Age di posisi Bendahara DPP PNA.* (BNA/RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version