Home News Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Aceh Tengah
News

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Aceh Tengah

Share
Saat idul fitri Warung Kopi Kuta Alam di Banda Aceh terbakar
ilustrasi foto
Share

POPULARITAS.COM – Kebakaran menghanguskan dua rumah di Desa Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah pada Senin (3/5/2021).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Ilyas mengatakan, akibat kebakaran itu, satu rumah mengalami rusak berat dan satu rusak sedang. Adapun penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Satu unit rumah rusak berat dan satu unit rumah rusak sedang, kronologisnya sedang penyelidikan,” kata Ilyas dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Ilyas menyebutkan, kedua rumah tersebut masing-masing milik Firmansyah Putra (24) dengan tanggungan tiga jiwa dan Emir Hamdi (50) dengan tanggungan satu jiwa.

“Akibat kebakaran empat jiwa dari dua keluarga harus mengungsi. Sementara korban jiwa nihil,” tutur Ilyas.

Ia menambahkan, dalam memadamkan api, BPBD Kabupaten Aceh Tengah mengerahkan empat unit armada pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.

“Kondisi terakhir, api berhasil dipadamkan pada pukul 12.20 WIB,” sebut Ilyas.

Editor: dani

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version