Home Hukum Kejagung buka opsi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG
Hukum

Kejagung buka opsi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG

Kejagung buka opsi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG

Share
Kejagung buka opsi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG
Kepala BGN, Nanik S Deyang. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung RI, membuka opsi ihwal pemeriksaan Kepala BGN Nanik S Deyang. Hal tersebut dilakukan sebagai respon atas permintaan kuasa hukum Sony Sonjaya yang telah ditangkap sebelum dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum RI Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin 22 Juni 2026 di Jakarta.

Melalui keterangannya dikutip dari rmol.id, Anang menegaskan bahwa, penyebutan nama Nanik S Deyang dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG, tentu harus dilakukan pengecekan secara benar. Sebab, hal itu belum tentu ada fakta hukum dan juga alat bukti lainnya.

“Pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat,” katanya.

Klarifikasi juga dimaksudkan agar membuat perkara menjadi terang.

“Nanti ke depannya, bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu,” ungkapnya.

Sayangnya, Anang mengaku belum menjelaskan secara rinci waktu klarifikasi terhadap Nanik. “Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan. Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan (Sony Sonjaya) akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, ‘Oh memang komunikasi’, tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa,” tegas Anang.

Sebelumnya, Krisna Murti mengungkap dugaan peran Nanik S Deyang dalam perkara ini. Nanik diduga sempat merubah-ubah nama yayasan dalam satu titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

“Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini,” kata Krisna di Kejaksaan Agung, Kamis, 18 Juni 2026.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

62 adegan dilakukan saat rekonstruksi kasus penganiayaan anak di  Day Care di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menggelar...

Hukum

Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)...

HukumNews

Pelaku Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Divons Tiga Tahun Penjara

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis terdakwa Agussalim atas...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version