Home Headline Kejaksaan Agung selidiki keterlibatan Menteri Perdagangan kasus Mafia Minyak Goreng
HeadlineHukumNews

Kejaksaan Agung selidiki keterlibatan Menteri Perdagangan kasus Mafia Minyak Goreng

Share
Berikut jadwal dan lokasi ujian CPNS Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Gatra)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung RI, telah menahan empat orang dalam kasus dugaan mafia minyak goreng yang sebabkan kelangkaan komoditi itu ditanah air. Dari para tersangka, salah satu yang ditahan adan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan RI.

Saat ini, Kejaksaan Agung RI, tengah menyidik kemungkinan keterlibatan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam kasus mafia minyak goreng yang ditangani instansi itu.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara tegas mengatakan, instansi tidak akan ragu untuk menindak siapapun, dan bahkan seorang menteri sekalipun.

“Bagi kami, siapapun, jika menteri pun kalau bukti cukup, ada fakta, pasti disikat,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/4/2022) dikutip dari suara.com

Saat ini, katanya lagi, pihaknya telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022, yang sebabkan kelangkaan minyak goreng ditanah air.

Kempat tersangka, dan yang telah dilakukan penahanan itu adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Besarnya volume ekspor CPO diduga menjadi penyebab utama kelangkaan minyak goreng dalam beberapa pekan terakhir.
Akibatnya harga minyak goreng melonjak tinggi, bahkan setelah diberi

Saat ditanyakan apakah dalam perkara ini menteri di kementerian terkait sudah pernah dimintai keterangan, Burhanuddin menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” kata Burhanuddin.

Hasil dari komunikasi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version