POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pengembangan sarana dan prasarana pabrik es kapasitas 30 ton di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Kedua tersangka, TAG selaku Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh dan D sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kedua tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp715,23 juta lebih, sesuai dengan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh.
Kepala Kejari Abdya, Kardono menjelaskan, bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pabrik es pada DKP tahun anggaran 2015 hingga 2017.
“Penahanan kedua tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik, serta hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh,” kata Kardono dalam konferensi pers di kantor Kejari, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie, sambil berkas perkara disusun untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blangpidie,” ujar Kardono.
Dalam kasus ini, TAG dan D dijerat Pasal Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Pasal 18 UU No.31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Pasal Subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup Kardono.

Leave a comment