Home News Kejari Abdya Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Program PIKA
News

Kejari Abdya Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Program PIKA

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Abdya meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Abdya (PIKA) di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Abdya tahun anggaran 2020.

Peningkatan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan bernomor: PRINT:174/L.1.28/FD.1/04/2021 ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT:174/L.1.28/Fd.1/04/2021 ke tahap Penyidikan,” kata Kasintel Kejari Abdya Feri Dinanta Ginting dalam keterangannya, Jumat (7/4/2021).

Penyelidikan dilaksanakan oleh tim jaksa penyelidik selanjutnya dilimpahkan kepada penyidik bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, program pembangunan sistem informasi terpadu pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) Tahun Anggaran 2020 bersumber dari dari DPA Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

Exit mobile version