Home Hukum Kejari Aceh Barat bakar uang palsu senilai Rp5,2 juta
HukumNews

Kejari Aceh Barat bakar uang palsu senilai Rp5,2 juta

Share
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejati setempat, Kamis (17/2/2022). (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejati setempat, Kamis (17/2/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, M. Agung Kurniawan menyebutkan, sebanyak 38 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2021 dimusnahkan dalam kegiatan itu.

“Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan ini adalah yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Agung dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Ia menyampaikan, 38 perkara tindak pidana itu termasuk uang palsu sebanyak Rp 5.200,000, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, narkotika jenis sabu sebanyak 158,49 gram.

Lalu, narkotika jenis ganja sebanyak 11,413,712 gram, gula sebanyak 73 kg, alat hisap bong sebanyak 7 buah, kaca pirek sebanyak 7 buah dan handphone sebanyak 2 unit.

Agung menuturkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dimaksud merupakan salah satu upaya penegak hukum demi menyelamatkan generasi bangsa.

Hal ini, terang Agung, dapat dilihat dengan banyaknya jumlah perkara tindak pidana narkotika yang berhasil dilimpahkan Kejari Aceh Barat ke Pengadilan Negeri Meulaboh.

“Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta diakhiri dengan foto bersama,” ucap Agung.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung Kepala Kejari Aceh Barat Firdaus, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, Ketua Pengadilan Meulaboh Muhammad Kasim, dan sejumlah pejabat lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version