Home Hukum Kejari Bireuen hentikan perkara penadahan dan penganiayaan melalui keadilan restoratif
HukumNews

Kejari Bireuen hentikan perkara penadahan dan penganiayaan melalui keadilan restoratif

Share
Jajaran Kejari Bireuen mengikuti ekspos perkara secara virtual untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif di Bireuen, Aceh. ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menghentikan penuntutan terhadap dua perkara melalui keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan setelah para pelaku dan korban sepakat berdamai.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan penghentian penuntutan dua perkara tersebut setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

“Ada dua perkara yang penuntutannya dihentikan setelah Jampidum menyetujuinya. Dua perkara tersebut, yakni penadahan dan penganiayaan,” katanya, dikutip dari laman Antara, Selasa (5/9/2023).

Munawal mengatakan perkara penadahan dengan tersangka berinisial A yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sedang perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial F yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Ia mengatakan penghentian penuntutan dua perkara tersebut melalui keadilan restoratif karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana serta ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun

“Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” kata Munawal.

Selanjutnya, kata Munawal, pihaknya segera menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Dengan dihentikannya penuntutan dua perkara tersebut maka Kejari Bireuen sudah melaksanakan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif sebanyak 23 perkara,” kata Munawal Hadi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version