Home News Kejari Lhokseumawe tahan tiga tersangka korupsi revitalisasi pasar
News

Kejari Lhokseumawe tahan tiga tersangka korupsi revitalisasi pasar

Share
Kejari Lhokseumawe tahan tiga tersangka korupsi revitalisasi pasar
Kejari Lhokseumawe menyampaikan penahanan tersangka tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar rakyat dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Dedy Syahputra
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar yang bersumber dari APBN 2018.

“Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Mukhlis, dikutip dari laman Antara, Kamis (20/10/2022).

Mukhlis mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial AQ (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindagkop Kota Lhokseumawe, RU (59) selaku rekanan proyek, dan SN (39) selaku konsultan.

Dalam kasus ini, kata Mukhlis, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp356 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.

Mukhlis menyebutkan kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh saat diaudit pada 2019. BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp356 juta.

“Dari laporan tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe melaksanakan penyelidikan dan bekerja sama dengan tim ahli tanah, ahli beton, dan ahli laboratorium dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. Hasilnya terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terindikasi atau berpotensi adanya kerugian negara pada proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang,” kata Mukhlis.

Mukhlis mengatakan ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kami berharap masyarakat dan media mengawasi pembangunan yang sedang dikerjakan pemerintah, mengingat jumlah aparat penegak hukum yang sedikit dan kesibukan dalam penanganan perkara umum dan lainnya,” kata Mukhlis.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version