Home Hukum Kejari Periksa Mantan Kalapas Calang Terkait Plesiran Juragan
HukumNews

Kejari Periksa Mantan Kalapas Calang Terkait Plesiran Juragan

Share
Share

CALANG (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Katimin, mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Aceh Jaya, terkait dugaan menerima suap dari narapidana atas nama Samsuardi alias Juragan, mantan Ketua DPRK Nagan Raya.

Samsuardi alias Juragan saat menjalani tahanan, bisa bebas melakukan pelesiran dan diduga dengan cara menyuap Katimin.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra mengatakan, Katimin menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik di Kejari Calang kemarin, 27 Agustus 2019, mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Katimin diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap.

“Pemeriksaannya itu terkait dengan bagaimana si napi yang bersangkutan bisa keluar. Habis itu terkait dugaan suap yang kita tanyakan,” ujarnya, Rabu 28 Agustus 2019.

Dari pemeriksaan, terang Yudhi, mantan Kalapas Kelas III Calang tersebut tidak mengakui telah menerima suap.

“Sampai saat ini dia belum mengakui adanya menerima sesuatu,” terangnya.

Yudhi menambahkan, selama delapan jam menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Aceh Jaya, Katimin bersikap kooperatif. (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version