Kejari Pidie terima tahap II kasus penembakan Dantim Bais. (Ist)
Home Hukum Kejari Pidie terima tahap II kasus penembakan Dantim Bais
HukumNews

Kejari Pidie terima tahap II kasus penembakan Dantim Bais

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menerima tersangka dan barang bukti atau pelimpahan berkas tahap II, perkara pembunuhan berencana Komandan Tim (Dantim) Bais Pidie, Kapten Abdul Majid.

Pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Pidie ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dilakukan pada Kamis (24/2/2022), sekira pukul 12.40 WIB.

Kasi Intel Kejari Pidie, Fauzi menyebutkan, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, selain menyarahkan barang bukti, penyidik juga menyerahkan enam tersangka.

Di antaranya, Darmi alias Abi Dan, Murdani, Faisal merupakan tersangka yang terlibat langsung dalam pembunuhan Dantim BAIS Kapten Abd Majid, di jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie, pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu.

Kemudian tersangka lain yaitu Kamaruddin alias Jhon, T. Nazaruddin dan T. Ramadhansyah selaku penjual amunisi aktif terhadap tiga tersangka yang melakukan pembunuhan berencana itu.

Tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahu. 1951, Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHPidana Jo Pasal 56 Ke I KUHPidana.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version