Home Hukum Kejari Pidie tetapkan keuchik Lingkok Busu sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa
HukumNews

Kejari Pidie tetapkan keuchik Lingkok Busu sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa

Share
Keuchik Lingkok Busu menggunakan baju tahanan jaksa saat digiring menuju sel tahanan Polres Pidie, oleh penyidik Jaksa, Kamis (11/11/2021). (IST)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala desa atau keuchik Gampong Lingkok Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie berinisial Af (47) ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penggunaan dana desa.

Penetapan Af sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2019 itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, pada Kamis (11/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto menyebutkan, Keuchik Lingkok Busu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah inspektorat setempat mengeluarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2019.

“Hasil audit dari Inspektorat Pidie, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 400 juta, terhitung DD tahun 2017 hingga 2019,” kata Gempong Priyanto, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Gempong Priyanto menyampaikan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolres Pidie.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam pengelolaan dana desa itu mencapai Rp 400 juta.

Af diduga terlibat dalam proses pencairan yang tidak sesuai, bahkan penggunaan anggarannya sendiri tidak ada pertanggung jawaban.

“Untuk sementara baru satu tersangka, namun kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” ujarnya. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version