Home News Kejari Pijay Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa
News

Kejari Pijay Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Share
Kejari Pijay Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembangun jembatan Pangwa, Trienggadeng.

Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (23/2/2021), usai Kejari Pidie Jaya melakukan rangkaian penyelidikan hingga kepenyidikan yang dimulai sejak Maret 2020 lalu.

Ketiga tersangka itu masing-masing MAH selaku rekanan pelaksana pembangunan sekaligus Dirut PT Zarnita Abadi, serta dua lainnya berupa rekanan pengawas AZH dan MUR pemilik CV Trikarya Pratama Colsuntan yang memenangi paket pengawasan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Mukhzan menyebutkan, ketiga orang yang memenangi proyek fisik serta paket pengawasan pembangunan jembatan itu ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhi dua alat bukti.

“Hari ini kita sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa,” kata Mukhzan, Selasa (23/2/2021).

Sebelumnya, Kejari Pidie Jaya mencium adanya aroma tindak pidana korupsi pada Proyek pembangunan Jembatan Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya dengan jumlah total nilai kontrak sebesar Rp 11,2 miliar dari semula Rp 10,9 miliar, bersumber dari dana hibah rehap rekon pasca bencana alam gempa setempat, Dipa Badan Penanggulangan Bencana Aceh, (BPBA) Aceh, tahun anggaran 2017-2018 yang dikerjakan oleh PT Zarnita Abadi.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek bersumber dana Hibah BNPB itu, yang dikerjakan PT Zarnita Abadi itu, dua kali dilakukan adendum, berupa Contract Change Order (CCO) dan  adendum penambahan kontrak waktu kerja.

Baca: Kejari Pidie Jaya Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pangwa

Namun, dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Pangwa itu, PT Zarnita Abadi, diduga dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dikontrak. Dikatakan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak itu antara lain bagian plat lantai jembatan.

Editor: dani

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version