Home Hukum Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Manggeng
HukumNews

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Manggeng

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Abdya menetapkan dua tersangka terkait kasus pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng.

Keduanya berinisial SY selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FZ sebagai rekanan. Kajari Abdya Nilawati membenarkan pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik telah menetapkan SY dan FZ sebagai tersangka,” kata Nilawati Kamis, (14/1/2021).

Diketahui, proyek yang bersumber dari APBA 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,5 miliar itu memiliki panjang 892 meter. Bahkan kondisi bangunannya kini mulai retak dan miring.

Nilawati bilang berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh tim tekhnis jumlah kerugian negara yang ditimbulkan pada pembangunan irigasi terbut sebesar Rp 449 juta.

Penyidik juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian dari pihak Inspektorat setempat.

“Selanjutnya penyidik menunggu audit dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yakni pihak inspektorat,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version