Home Hukum Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Manggeng
HukumNews

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Manggeng

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Abdya menetapkan dua tersangka terkait kasus pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng.

Keduanya berinisial SY selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FZ sebagai rekanan. Kajari Abdya Nilawati membenarkan pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik telah menetapkan SY dan FZ sebagai tersangka,” kata Nilawati Kamis, (14/1/2021).

Diketahui, proyek yang bersumber dari APBA 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,5 miliar itu memiliki panjang 892 meter. Bahkan kondisi bangunannya kini mulai retak dan miring.

Nilawati bilang berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh tim tekhnis jumlah kerugian negara yang ditimbulkan pada pembangunan irigasi terbut sebesar Rp 449 juta.

Penyidik juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian dari pihak Inspektorat setempat.

“Selanjutnya penyidik menunggu audit dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yakni pihak inspektorat,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version