Home Hukum Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
HukumNews

Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA

Share
Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, SH
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (3/11/2021), menjelasksan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Dan atas dasar itu prosesnya sudah dihentikan.

“Proses hukum dalam kasus Tukin di BPMA sudah dihentikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah memanggil dan memeriksa petinggi BPMA untuk memberikan keterangan terkait tunjangan kinerja tahun 2019, yakni satu orang Deputi, tiga Kepala Divisi dan sebanyak 74 orang staf lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version