Home Hukum Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
HukumNews

Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA

Share
Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, SH
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (3/11/2021), menjelasksan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Dan atas dasar itu prosesnya sudah dihentikan.

“Proses hukum dalam kasus Tukin di BPMA sudah dihentikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah memanggil dan memeriksa petinggi BPMA untuk memberikan keterangan terkait tunjangan kinerja tahun 2019, yakni satu orang Deputi, tiga Kepala Divisi dan sebanyak 74 orang staf lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version