Home Hukum Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
HukumNews

Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA

Share
Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, SH
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (3/11/2021), menjelasksan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Dan atas dasar itu prosesnya sudah dihentikan.

“Proses hukum dalam kasus Tukin di BPMA sudah dihentikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah memanggil dan memeriksa petinggi BPMA untuk memberikan keterangan terkait tunjangan kinerja tahun 2019, yakni satu orang Deputi, tiga Kepala Divisi dan sebanyak 74 orang staf lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Sumut Ekspor Lidi Tembus Rp 197 Miliar, Peminat Utamanya Pakistan

POPULARITAS.COM – Ekspor lidi sawit asal Sumatera Utara diminati berbagai negara, nilai...

InternasionalNews

Hyrox Minta Maaf Seusai Viral Insiden Atlet Buang Air Besar Saat Lomba

POPULARITAS.COM – Pihak Hyrox meminta maaf setelah gelombang kritik publik muncul karena...

News

Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Dewan Ajukan Perlindungan ke LPSK RI

POPULARITAS.COM – Korban dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh...

News

Seorang Wisatawan Malaysia Hilang Saat Diving di Sabang

POPULARITAS.COM – Seorang wisatawan asal Malaysia bernama Ho Wee Han (49), dilaporkan...

Exit mobile version