News

Kuasa Hukum Sunardi sesalkan Kajati Aceh belum ganti JPU Rahmadani

uasa Hukum Sunardi, terdakwa dalam kasus dugaan perdagangan emas tidak sesuai kadar, Teguh dari Kantor RAN Advocate, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmadani dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Sunardi sesalkan Kajati Aceh belum ganti JPU Rahmadani

POPULARITAS.COM – Kuasa Hukum Sunardi, terdakwa dalam kasus dugaan perdagangan emas tidak sesuai kadar, Teguh dari Kantor RAN Advocate, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmadani dalam perkara tersebut.

Dijelaskannya, pihaknya menyesalkan lambatnya permohonan pihaknya kepada Kejati Aceh dalam memproses laporan terhadap jaksa Rahmadani.

Kepada popularitas.com, Rabu (3/11/2021), Teguh mempertanyakan sikap Kajati Aceh dalam persoalan JPU Rahmadani, sebab, soal laporan pihaknya ke Polda sudah ada tindakan tegas dari Kapolda Aceh.

“Soal laporan kita kepada Kajati Aceh perihal JPU Rahmadani tidak ada tindaklanjut,” katanya.

Semestinya, Sambung Teguh, JPU dalam penanganan kasus ini harus diganti. Sebab keberadaan Jaksa Rahmadani dalam perkara dugaan perdagangan emas tidak sesuai kadar sudah dilaporkan pihaknya kepada pimpinannya.

“Semestinya JPU Rahmadani diganti dulu perkara kasus ini, sebab yang bersangkutan banyak masalah,” tukasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: