Home News Kejati Aceh resmi tahan Suhendri cs
News

Kejati Aceh resmi tahan Suhendri cs

Share
Kejati Aceh resmi tahan Suhendri
Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat resmi menahan Suhendri Cs, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam kasus dugaan korupsi di lembaga itu, Selasa (15/10/2024). FOTO : Penkum Kejati Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Usai jalani pemeriksaan beberapa jam, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, Selasa (15/10/2024).

Selain Suhendri, sejumlah pejabat lain yang ikut ditahan, yakni, Mahdi, Zulfikar, Muhammad, dan Zamzami, serta Hamdani. Penahanan dilakukan atas dasar dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. “Untuk 20 hari kedepan akan ditahan ke-6 tersangka,” terangnya.

Proses penahanan ke-6 tersangka akan dilakukan di Rutan Klas II/B di Banda Aceh terhitungg tanggal 15 Oktober – 3 November 2024, ambung Ali Rasab. 

Penahanan ini sendiri, usai para penyidik mendapati bukti-bukti permulaan yang dirasa cukup, tambahnya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...