POPULARITAS.COM – Usai jalani pemeriksaan beberapa jam, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, Selasa (15/10/2024).
Selain Suhendri, sejumlah pejabat lain yang ikut ditahan, yakni, Mahdi, Zulfikar, Muhammad, dan Zamzami, serta Hamdani. Penahanan dilakukan atas dasar dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. “Untuk 20 hari kedepan akan ditahan ke-6 tersangka,” terangnya.
Proses penahanan ke-6 tersangka akan dilakukan di Rutan Klas II/B di Banda Aceh terhitungg tanggal 15 Oktober – 3 November 2024, ambung Ali Rasab.
Penahanan ini sendiri, usai para penyidik mendapati bukti-bukti permulaan yang dirasa cukup, tambahnya.