Home News Kejati Aceh resmi tahan Suhendri cs
News

Kejati Aceh resmi tahan Suhendri cs

Share
Kejati Aceh resmi tahan Suhendri
Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat resmi menahan Suhendri Cs, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam kasus dugaan korupsi di lembaga itu, Selasa (15/10/2024). FOTO : Penkum Kejati Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Usai jalani pemeriksaan beberapa jam, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, Selasa (15/10/2024).

Selain Suhendri, sejumlah pejabat lain yang ikut ditahan, yakni, Mahdi, Zulfikar, Muhammad, dan Zamzami, serta Hamdani. Penahanan dilakukan atas dasar dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. “Untuk 20 hari kedepan akan ditahan ke-6 tersangka,” terangnya.

Proses penahanan ke-6 tersangka akan dilakukan di Rutan Klas II/B di Banda Aceh terhitungg tanggal 15 Oktober – 3 November 2024, ambung Ali Rasab. 

Penahanan ini sendiri, usai para penyidik mendapati bukti-bukti permulaan yang dirasa cukup, tambahnya.

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version