Home News Kejati Aceh resmi tahan Suhendri cs
News

Kejati Aceh resmi tahan Suhendri cs

Share
Kejati Aceh resmi tahan Suhendri
Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat resmi menahan Suhendri Cs, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam kasus dugaan korupsi di lembaga itu, Selasa (15/10/2024). FOTO : Penkum Kejati Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Usai jalani pemeriksaan beberapa jam, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, Selasa (15/10/2024).

Selain Suhendri, sejumlah pejabat lain yang ikut ditahan, yakni, Mahdi, Zulfikar, Muhammad, dan Zamzami, serta Hamdani. Penahanan dilakukan atas dasar dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. “Untuk 20 hari kedepan akan ditahan ke-6 tersangka,” terangnya.

Proses penahanan ke-6 tersangka akan dilakukan di Rutan Klas II/B di Banda Aceh terhitungg tanggal 15 Oktober – 3 November 2024, ambung Ali Rasab. 

Penahanan ini sendiri, usai para penyidik mendapati bukti-bukti permulaan yang dirasa cukup, tambahnya.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version