Gedung Kemenag Aceh bersumber anggaran dari SBSN senilai Rp10 Miliar | FOTO: Al Asmunda
Home Headline Kejati dan BPKP Didesak Periksa Bangunan Asrama Haji Aceh yang Mangkrak
HeadlineInsfrastrukturNews

Kejati dan BPKP Didesak Periksa Bangunan Asrama Haji Aceh yang Mangkrak

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Bangunan asrama haji Aceh di Banda Aceh, sudah enam tahun mangkrak, sejak pertama kali dibangun 2013 lalu. Nasib bangunan yang diperuntukkan bagi jemaah haji itu kini terkatung-katung.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama, Nizar Ali mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan review dari BPKP soal bangunan tersebut.

Menurutnya, harus ada kepastian hukum soal bangunan tiga lantai itu. Jika bermasalah, harus di bawa ke ranah hukum dan status bangunannya juga harus dapat rekomendasi dari BPKP, apakah tidak layak dilanjutkan atau dibangun baru kembali.

“Selesaikan dulu dalam konteks ini, apa wilayah hukumnya, maka perlu adanya review BPKP dalam konteks ini untuk memastikan, kalau ada review dari BPKP, apakah layak dilanjutkan atau tidak, kalau tidak layak, ini ada proses penghapusan (bongkar) dulu,” kata Nizar Ali di Banda Aceh, Minggu, 15 Desember 2019.

Untuk itu pihaknya meminta, agar BPKP dan Kejati Aceh segera mengeluarkan surat rekomendasi terkait bangunan yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan anggaran mencapai Rp 10 miliar itu.

Sejauh ini, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Kejati Aceh, dan BPKP untuk mereview berapa anggaran yang sudah dihabiskan dalam pembangunan itu. Kata dia, dalam pekan ini akan keluar surat rekomendasi.

“Yang jelas kalau ada review BPKP ada kepastian posisi aset ini saja, apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak, kalau tidak layak terpaksa kita bongkar lagi, (dianggarkan kembali) pasti,” ujarnya.

Jika bermasalah dengan hukum, pihaknya tetap tidak mentoleransi siapapun yang melanggar terkait pembangunan asrama haji ini. “Pasti setiap pelanggaran harus kita kejar, tidak boleh kita mentoleransi setiap ASN yang melanggar hukum dalam konteks ini,” kata dia.

Ia tak menampik, bangunan itu sangat diperlukan dan dapat menampung hingga dua kelompok terbang (kloter). Mangkraknya bangunan itu menghambat pihaknya untuk melancarkan proses pemberangkatan jemaah haji apabila ada keterlambatan, sehingga gedung yang ada, tidak dapat menampung jemaah haji yang jumlahnya hingga ribuan. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

Headline

Nathania Putri Diwansyah, siswi SMAN 1 Banda Aceh terpilih sebagai peserta seleksi Paskibraka Nasional 2025

POPULARITAS.COM – Nathania Putri Diwansyah, warga asli Gampong Cot Lamkuweuh, Kecamatan Meuraxa,...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

Exit mobile version