Home Hukum Keluarga Brigadir Yosua gugat perdata Ferdy Sambo Rp7,7 miliar
Hukum

Keluarga Brigadir Yosua gugat perdata Ferdy Sambo Rp7,7 miliar

Share
Keluarga Brigadir Yosua gugat perdata Ferdy Sambo Rp7,7 miliar
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menunjukkan surat kuasa di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Share

POPULARITAS.COM – Keluarga almarhum Birgadir Nofriansyah Yoshua, lakukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak atas terbunuhnya ajudan Ferdy Sambo itu. Melalui kuasa hukumnya, sejumlah pihak yang didugat adalah, Putri Candrawathi, Richard Elieze, Ricky Rizal.

Selanjutnya, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI Joko Widodo. Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, pihak-pihak tersebut digugat perdata senilai Rp7,5 miliar.

Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024) mengatakan, Yoshua saat tewas merupakan polisi aktif. Nah jika Ia pensiun pada usia 58 tahun, maka masa baktinya adalah 30 tahun lagi.

Nah, selama 30 tahun itu, tentu almarhum mendapatkan hak-haknya berupa gaji dari negara, tambahnya.

Kamaruddin mengatakan untuk yang tergugat yaitu lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat satu Presiden, dan turut tergugat dua Menteri Keuangan.

Menurut dia alasan keluarga melakukan gugatan karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana. Ia menjelaskan alasan diajukan gugatan perdata atas kasus tewasnya Brigadir J itu karena apa yang dimiliki oleh korban sampai saat ini belum dikembalikan.

“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” katanya.

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil. “Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” katanya dikutip dari laman ANTARA.

Pada sidang perdata perdana yang digelar di PN Jaksel semua tergugat tidak menghadiri persidangan, mereka telah diberikan surat oleh PN Jaksel dan sudah diterima oleh orang yang berada satu rumah maupun satu kantor. Hanya satu surat dari PN Jaksel yang tidak diterima oleh tergugat Richard Eliezer, karena alamat yang dituju tidak ada yang mengenal yang bersangkutan.

Editor : Hendro Saky

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Exit mobile version