Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Bareskrim ke Pengadilan
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Home Headline Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Bareskrim ke Pengadilan
HeadlineNews

Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Bareskrim ke Pengadilan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggpta Laskar FPI yang tewas ditembak di Peristiwa Karang, menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan perihal penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi.

Pihak keluarga menggandeng advokat dan konsultan hukum pada kantor Boyamin Saiman Law Firm untuk gugatan ini.

“Sudah didaftarkan tanggal 28 Desember 2020. Sidang perdana rencananya hari ini,” kata salah satu kuasa hukum, Kurniawan Adi Nugroho, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (11/1/2021).

Kurniawan mengatakan Khadavi masih berstatus terlapor, bukan tersangka. Oleh karena itu, menurut dia, tidak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat memperlihatkan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan melawan hukum.

Adapun barang-barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.

Polisi juga menyita KTP atas nama M Suci Khadavi Putra; Kartu mahasiswa atas nama M Suci Khadavi Putra; Uang untuk pembayaran biaya kuliah dalam bentuk tunai sebesar Rp2,5 juta.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.

Di antaranya yakni menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Selain itu, memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada Pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara,” pungkas Kurniawan.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

Exit mobile version