Home News Keluarga Napi Protes Minimnya Layanan Kesehatan di Lapas Meulaboh
News

Keluarga Napi Protes Minimnya Layanan Kesehatan di Lapas Meulaboh

Share
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Foto: antara)
Share

Anggota keluarga Herman Effendi, seorang warga binaan memprotes penanganan kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena diduga tidak memberikan layanan kesehatan yang memadai kepada narapidana yang sakit.

“Dari pihak keluarga, kami sudah memohon kepada pihak lapas agar abang saya supaya diizinkan berobat dan untuk sementara dirawat di rumah dengan pengawalan dari petugas LP, namun tetap saja tidak diizinkan,” kata T Ubit, seorang anggota keluarga warga binaan di Meulaboh seperti dilansir laman Antara, Minggu (15/11/2020).

Menurutnya, meski pihak keluarga telah bersedia menjamin bahwa warga binaan atasnama Herman Effendi tidak akan melarikan diri selama masa pengobatan, namun hal tersebut tetap saja tidak diizinkan.

Meski sudah menyatakan kesediaan membayar jasa pengawalan dengan menempatkan petugas jaga di rumah, namun upaya tersebut tidak diizinkan, katanya.

T Ubit juga mengakui kondisi anggota keluarganya yang sakit ketika berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, juga tidak mendapatkan kepedulian agar mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

Sehingga akhirnya anggota keluarganya tersebut harus dirawat di rumah sakit, karena diduga sakit yang ditimbulkan semakin parah.

“Nanti kalau sudah sembuh pasti kami antar lagi ke lapas, namun sementara ini biarlah mendapatkan pengobatan agar kesehatannya membaik,” kata T Ubit penuh harap.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Sugiono yang dikonfirmasi terpisah menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan izin kepada warga binaan yang sakit, untuk menjalani perawatan medis di rumah.

“Kalau yang namanya sedang sakit, warga binaan tetap mendapatkan pengobatan dan dirawat di rumah sakit. Tapi tidak boleh dirawat di rumah, karena hal itu melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Sugiono.

Namun, apabila layanan kesehatan di rumah sakit di kabupaten tidak mampu menangani pengobatan pasien, tentunya akan dirujuk ke rumah sakit di tingkat provinsi agar warga binaan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik, katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa memberikan izin kepada warga binaan untuk mendapatkan perawatan medis di rumah karena tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau izin rawat di rumah tentu tidak bisa dipenuhi. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Sugiono menegaskan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version