POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Azhari menyebutkan pernikahan tetap sah secara agama meskipun nilai mahar yang diberikan sederhana.
Hal ini dtekankan Azhari, mengingat semakin tingginya harga emas di Aceh.
“Jangan sampai harga emas yang tinggi justru memengaruhi atau menunda pernikahan,” kata Azhari, Rabu (21/1/2025).
Azhari menjelaskan, harga emas saat ini telah melampaui Rp 8 juta per mayam atau setara 3,3 gram. Dengan demikian, mahar 10 mayam setara dengan sekitar Rp 80 juta jika diuangkan.
Menurut Azhari, pihaknya tidak bermaksud mendorong penurunan nilai mahar. Namun, pihaknya merasa perlu menguatkan pemahaman masyarakat bahwa pernikahan tetap sah meski mahar diberikan secara sederhana.
“Yang ingin dikampanyekan adalah berapa pun maharnya, nikah tetap sah. Jangan sampai mahalnya harga emas memengaruhi atau menunda pernikahan,” ujarnya.
Azhari mengakui, pada masyarakat dengan kondisi ekonomi stabil, kenaikan harga emas umumnya tidak berpengaruh terhadap rencana pernikahan. Namun, lanjut Azhari, lonjakan harga emas dapat mengubah perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
“Ada yang sudah merencanakan membeli 10 mayam, tetapi karena harga emas naik, hanya mampu lima mayam,” katanya.
Meski merasakan adanya pengaruh harga emas terhadap rencana pernikahan, Azhari menegaskan pihaknya belum memiliki data pasti yang menunjukkan mahalnya emas sebagai penyebab utama penundaan pernikahan.
“Pengaruhnya ada, tetapi kami belum memiliki angka pasti,” pungkasnya.

Leave a comment