Home Headline Kemendagri: UU Pemerintah Aceh Tak Mengatur Kapan Pelaksanaan Pilkada
HeadlineNewsPolitik

Kemendagri: UU Pemerintah Aceh Tak Mengatur Kapan Pelaksanaan Pilkada

Share
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah pihak di Aceh menolak pelaksanaan pilkada 2024. Mereka meminta agar pilkada di Aceh mengacu pada UU Pemerintah Aceh yang menjadwalkan pilkada di tanah rencong pada 2022.

Menanggapi hal itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan UU Pemerintah Aceh, kata dia, tidak mengatur terkait pelaksanaan pilkada.

“Pelaksanaan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. UU Pemerintah Aceh tak mengatur kapan pelaksanaan pilkada. Hanya diatur masa jabatan gubernur 5 tahun,” ujar Bahtiar seperti dilansir laman Detik.com, Kamis (4/2/2021).

Bahtiar menjelaskan norma tersebut sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut diatur soal masa jabatan kepala daerah 5 tahun.

Dia melanjutkan UU mengamanatkan pilkada tetap dilaksanakan secara serentak pada 2024. Jadwal ini berlaku untuk seluruh daerah yang ada di wilayah NKRI.

“Kapan dilaksanakan pilkada? Secara spesifik lex specialis sudah diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa pilkada serentak nasional di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada 2024,” ujar Bahtiar.

“Jadi mohon digaris bawahi bahwa itu bukan pendapat Kemendagri, tapi norma tersebut adalah amanat pengaturan dalam UU Pilkada,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...

Exit mobile version