Home News Edukasi Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun
EdukasiNews

Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Share
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pembatasan penggunaan gawai merupakan salah satu langkah untuk membangun lingkungan sekolah yang aman, tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga dalam aspek perkembangan anak.

“Kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berada di usia di bawah 16 tahun, yang itu semua menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kami untuk membangun lingkungan fisik sekolah yang aman,” ujar Abdul Mu’ti usai menghadiri Media Gathering Gernas RANA di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Menurut Abdul Mu’ti, konsep lingkungan yang aman tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik di sekolah, tetapi juga mencakup terciptanya ruang yang memungkinkan anak berekspresi, berkreasi, serta berkembang secara optimal dalam aspek intelektual, spiritual, sosial, hingga digital.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Abdul Mu’ti menjelaskan penerapan budaya sekolah aman dan nyaman dilakukan dengan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan peserta didik tanpa mengabaikan hak-hak anak.

“Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif pedagogis,” tandasnya.

Melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai dan penguatan budaya sekolah yang aman, pemerintah berharap anak-anak dapat belajar dalam lingkungan yang lebih sehat, terlindungi, dan kondusif, sekaligus mampu memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Gegara Blackout Warga Kuba Pilih Tidur di Pinggir Pantai

POPULARITAS.COM – Krisis energi di Kuba kian memprihatinkan setelah negara kepulauan Karibia...

News

BKKBN Aceh percepat program Bangga Kencana

POPULARITAS.COM – Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh mempercepat pencapaian program pembangunan keluarga, kependudukan,...

EkonomiNews

Bulog Pastikan Stok Beras Aman di Tengah Ancaman El Nino

POPULARITAS.COM – Perum Bulog memastikan stok beras nasional tetap aman, meski Badan...

KesehatanNews

Illiza Lantik Emeraldha sebagai Direktur Baru RSUD Meuraxa

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kota Banda Aceh melantik dan mengambil sumpah jabatan dr...

Exit mobile version