Home News Kemenkes Revisi Permenkes Usai Vaksin Berbayar Dibatalkan
News

Kemenkes Revisi Permenkes Usai Vaksin Berbayar Dibatalkan

Share
Keuchik di Aceh Utara yang belum vaksin tidak di bayar gaji
Lansia divaksin covid-19. (Foto: Alodokter.com)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan menyatakan akan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut awalnya mengatur soal vaksinasi gotong royong (GR) berbayar yang diperuntukkan bagi individu. Namun belakangan program ini dibatalkan.

“Iya, akan dilakukan revisi,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin (19/7/2021).

Terdapat dua pasal dalam Permenkes No. 19 Tahun 2021 yang mengatur vaksin GR berbayar untuk individu, yakni pada Pasal 3 dan Pasal 6A.

Ayat (3) Pasal 3 menyebut pelaksanaan vaksinasi covid-19 dilakukan melalui vaksinasi program atau vaksinasi GR. Ayat (4a) mengatakan vaksinasi GR dapat dilakukan secara individu.

Pada ayat (4b) disebutkan badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan vaksin GR untuk individu, sehingga karyawan atau keluarga yang menerima vaksin tidak perlu dipungut biaya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan alasan vaksin GR diperluas hingga ke individu untuk memastikan perusahaan kecil dapat memfasilitasi pegawainya dengan pemberian vaksin.

“Karena banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan kegiatannya dan belum bisa mendapatkan akses melalui program vaksin gotong royongnya KADIN,” kata Budi, Senin (12/7).

Namun, langkah Budi membuka keran vaksin berbayar untuk individu menuai kritik. Salah satunya bahkan datang dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kepala Unit Program Imunisasi WHO, Dr Ann Lindstand, mengatakan penerapan mekanisme vaksin berbayar di tengah pandemi bisa menimbulkan masalah etika dan mempersempit akses masyarakat terhadap vaksin.

“Penting bahwa setiap negara memiliki akses yang sama terhadap vaksin dan pembayaran apapun dapat menimbulkan masalah etika dan akses, khususnya selama pandemi,” katanya melalui situs resmi WHO, Kamis (15/7).

Buntutnya pada Jumat (16/7), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan Presiden Joko Widodo resmi membatalkan vaksin berbayar. Keputusan itu diambil setelah Jokowi mendapat masukan dari masyarakat.

“Presiden telah memberi arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semua dibatalkan dan dicabut sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan,” kata Pramono, Jumat (16/7).

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version