Home News Kemenkumham Aceh Belum Izinkan Layanan Tatap Muka Narapidana
News

Kemenkumham Aceh Belum Izinkan Layanan Tatap Muka Narapidana

Share
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Foto: antara)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh masih belum mengizinkan layanan tatap muka bagi narapidana maupun tahanan guna mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi itu.

“Hingga kini layanan kunjungan dan tatap muka antara narapidana maupun tahanan dengan keluarganya belum diizinkan. Ini upaya kami mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang ada di Aceh,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Zulkifli seperti dilansir laman Antara, Selasa (13/10/2020).

Layanan kunjungan langsung dan tatap muka bagi narapidana maupun tahanan di Aceh sudah berlangsung sejak Maret 2020, ketika pandemi COVID-19 mulai merebak.

Zulkifli mengatakan bagi keluarga atau kerabat yang ingin berkomunikasi dengan narapidana maupun tahanan, pihak lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan menyediakan layanan virtual.

“Keluarga bisa berkomunikasi dengan warga binaan maupun tahanan melalui panggilan video. Kalau untuk barang dan makanan bisa dititipkan kepada petugas lembaga pemasyarakatan maupun rutan,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan pihaknya terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rutan. Hingga kini, belum ada narapidana maupun tahanan yang terkonfirmasi COVID-19.

“Alhamdulillah, hingga kini tidak ada warga binaan maupun tahanan yang terpapar COVID-19. Penghentian layanan tatap muka ini belum tahu sampai kapan,” kata Zulkifli.

Menyangkut tahanan titipan, Zulkifli mengatakan tahanan yang dititipkan tersebut harus dipastikan bebas atau negatif COVID-19. Hal ini untuk memastikan tahanan tersebut tidak membawa virus corona ke dalam penjara.

“Tahanan titipan yang diterima setelah mereka yang ditahan di penyidik lebih dari tiga minggu serta tidak memiliki gejala COVID-19. Dan ini juga dibuktikan hasil tes,” kata Zulkifli.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version