Home News Kementan RI: Ganja Sudah Masuk Tanaman Obat Sejak 2006
News

Kementan RI: Ganja Sudah Masuk Tanaman Obat Sejak 2006

Share
Kementan RI: Ganja Sudah Masuk Tanaman Obat Sejak 2006
Tim gabungan memusnahkan ladang ganja seluas empat hektare di Desa Lambada, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 5 Desember 2019. (Istimewa)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) akhirnya menjawab kontroversi memasukkan ganja dalam jenis tanaman obat komodinas binaan kementerian. Setelah muncul polimik di publik, baik pro maupun konta.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan RI, Tommy Nugraha dalam laman resmi Kementan yaitu pertanian.go.id menjelaskan, ada 7 poin penjelasan tentang penetapan ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang tertuang dalam Kepmentan 104/2020. Untuk sementara, Kepmentan tersebut dicabut sementara untuk dilakukan evaluasi.

Dalam penjelasan tersebut, terdapat pada poin pertama. Tommy menjelaskan bahwa tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Lalu Tommy menjelaskan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” tulis Tommy dalam poin ke tiga.

Menurut Tommy, dalam poin keempat disebutkanp pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Penyalahgunaan tanaman, sebutnya, menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam Undang-Undang No 13 Thn 2010 tentang hortikultura menyebutkan di Pasal 67 ayat (1) disebutkan, budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” sebutnya.

Poin ketujuh, Tommy menjelaskan, komitmen Mentan dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.[]

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

Exit mobile version