Home Insfrastruktur Kenaikan harga minyak dunia buat Indonesia rogoh Rp320 triliun untuk subisidi energi
InsfrastrukturNews

Kenaikan harga minyak dunia buat Indonesia rogoh Rp320 triliun untuk subisidi energi

Share
Kenaikan harga minyak dunia buat Indonesia rogoh Rp320 triliun untuk subisidi energi
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kedua kanan) berbincang dengan salah satu konsumen BBM saat meninjau SPBU di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Minggu (10/4/2022). (ANTARA/HO-Kementerian ESDM)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah berisiko mengeluarkan dana sebesar Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi akibat kenaikan harga minyak dunia.

“Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/4/2022) dikutip dari laman Antara.

Berdasarkan asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP hanya dipatok sebesar 63 dolar AS per barel dengan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji sekitar Rp130 triliun.

Adapun harga minyak mentah yang kini bertengger di atas 100 dolar AS membuat pemerintah harus menyiapkan kembali dana tambahan sebesar Rp190 triliun untuk subsidi energi.

Menteri Arifin mengingatkan bahwa saat ini harga jual BBM dan elpiji bersubsidi telah berada jauh dari harga keekonomian dampak harga minyak dunia yang terus melambung.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuan, sehingga alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan penyalurannya lebih tepat sasaran.

“Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi,” tegas Arifin.

Saat ini, pemerintah telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version